Rabu 31 Jan 2018 12:14 WIB

Sidang Pertama Kasus Perceraian Ahok-Vero Ditunda

Sidang ditunda karena pihak Veronica tidak bisa hadir.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Gugatan cerai Ahok-Veronica
Foto: republika/mardiah
Gugatan cerai Ahok-Veronica

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pertama kasus perceraian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istri Veronica digelar Rabu (31/1).  Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini ditunda akibat ketidakhadiran dari pihak Veronica.

"Persidangan ditunda minggu depan. Ditunda jadi tanggal 7 Februari dengan agenda yang sama. Bu Vero tidak bisa hadir dan sudah memberikan surat yang isinya tidak bisa hadir dan menyerahkan keputusan kepada pengadilan," ujar Fifi Lety Indra selaku pengacara dan adik dari Ahok di PN Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (31/1).

Kehadiran kedua belah pihak untuk persidangan pertama ini memang dibutuhkan. Agenda sidang sendiri yaitu mengundang kehadiran pihak penggugat (Ahok) dan pihak tergugat (Veronica). Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan pada 5 Januari 2018. Gugatan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya dan ditandatangani langsung di atas materai.

Untuk masalah mediator untuk persidangan, Fifi mengaku belum ditunjuk karena ini masih persidangan awal. Di mana kedua pihak dipertemukan terlebih dahulu. "Mediator belum ditunjuk karena masih sidang awal. Kalau mediasi kita sudah melakukan banyak mediasi sebenarnya sebelum memutuskan untuk bercerai. Ini sudah deadlock sih sebetulnya," lanjutnya.

Perihal akan rujuk atau tidak, Fifi menyatakan semua tergantung pada keajaiban dan masa depan tidak ada yang tahu. Untuk masalah hak asuh juga masih belum dibicarakan. "Untuk anak semua diserahkan kembali ke mereka. Hak asuh belum sampai ke sana. Anak-anak sendiri sudah cukup dewasa untuk berfikir," ujar Fifi.

Kondisi Ahok sendiri dikatakan bahwa penjara membawa banyak hal baik bagi Ahok. Banyak hikmah dan kejadian yang bisa dipetik dari kondisi beliau. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement