Rabu 31 Jan 2018 14:10 WIB

Menlu Malaysia Tanggapi Klaim Sabah oleh Filipina

Komite mengusulkan Sabah dimasukkan ke wilayah Filipina.

Menteri Luar Negeri Malaysia Dato’ Sri Anifah Aman.
Foto: http://malaysiaunsc.kln.gov.my
Menteri Luar Negeri Malaysia Dato’ Sri Anifah Aman.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Luar Negeri Malaysia memberi tanggapan klaim terhadap Sabah sebagai bagian Filipina yang disampaikan anggota Komite Konsultatif Filipina Aquilino Pimentel Jr di media setempat baru-baru ini.

"Pemerintah Malaysia menegaskan kembali posisinya Malaysia tidak mengakui dan tidak akan menerima klaim dari pihak mana pun di Sabah," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia Dato' Anifah Aman, dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Rabu (31/1).

Anggota Komite Konsultatif yang ditunjuk Presiden Rodrigo Duterte itu mengatakan akan meninjau Konstitusi 1987, dan akan mengusulkan dimasukkan Sabah ke wilayah Filipina sebagai bagian dari peralihan negara tersebut ke sistem pemerintahan federal. "Harus ada cara yang dapat diterima berdasarkan hukum internasional untuk menyatakan klaim kami kepada Sabah," kata mantan Presiden Senat Aquilino Pimentel Jr dalam sebuah wawancara dengan ANC sebagaimana diberitakan Philstar, Selasa (30/1).

Anifah mengatakan Sabah diakui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional sebagai bagian dari Malaysia sejak terbentuk federasi pada 16 September 1963. Karena itu, katanya lagi, pernyataan seperti itu hanya akan mengungkapkan ketidaktahuan akan sejarah dan hukum internasional dan juga berpotensi membahayakan hubungan bilateral yang sangat baik antara Malaysia dan Filipina.

Dalam media lokal Filipina tersebut, disampaikan di bawah pemerintahan federal yang baru, Filipina akan dibagi menjadi 12 negara bagian: Luzon Utara, Luzon Tengah, Luzon Selatan, Bicol, Visayas Timur, Visayas Tengah, Visayas Barat, Minparom, Mindanao Utara, Selatan Mindanao dan Bangsa Moro.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement