Rabu 31 Jan 2018 14:41 WIB

Rekomendasi Pansus Soroti SDM Hingga Penyadapan KPK

Pansus Angket KPK telah menyelesaikan laporan akhir penyelidikan kinerja KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III Junimart Girsang mengenakan seragam Komisi III usai mengikuti Rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III Junimart Girsang mengenakan seragam Komisi III usai mengikuti Rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan laporan akhir penyelidikan terhadap kinerja KPK yang akan diselesaikan pada masa persidangan ini. Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebutkan, salah satu yang direkomendasikan pansus yakni terkait sumber daya manusia (SDM) di KPK.

SDM menjadi salah satu yang disorot Pansus Angket KPK. "Beberapa hal yang kita rekomendasi tentang SDM, keterikatan para pekerja di KPK itu harus direkrut secara mantap," ujar Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (31/1).

Menurut Junimart, harus ada kepastian terkait rekrutmen penyidik dan pegawai KPK. Sebab selama ini, aturan rekrutmen penyidik intermal KPK tidak diatur, sehingga tidak ada acuan khusus KPK dalam mengangkat atau memberhentikan para penyidik KPK.

"KPK bisa saja mengambil para penyidik, itu sebenarnya secara UU melanggar. Karena penyidik itu dikenal adalah kepolisian dan PNS khusus yang diangkat untuk itu," ujar Junimart.

Karenanya, Anggota Komisi III DPR itu menilai perlunya pengaturan SDM KPK agar tidak terjadi tumpang tindih. Sebab dalam temuan Pansus Angket beberapa waktu lalu juga ada, pegawai KPK yang menempati posisi strategis sudah memasuki waktu pensiun, namun masih difungsikan.

"Ini kan jadi hal yang harus dikritisi dan tidak boleh terulang supaya tidak menjadi preseden nantinya kepada lembaga lain," ungkap Junimart.

Junimart pun menegaskan setiap lembaga negara dalam perekrutan pegawainya harus mengacu pada Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tidak boleh bikin aturan sendiri kecuali mereka punya UU sendiri untuk melegalkan fungsi, peran, dan tugasnya, tapi kan tidak boleh. Itu melanggar namanya" ujar Junimart.

Junimart menekankan, yang terpenting dalam rekomendasi Pansus Angket tidak lain untuk memperkuat KPK. Menurutnya, Pansus Angket juga ingin memastikan KPK dalam menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum.

Salah satunya aturan penyadapan KPK yang menjadi temuan Pansus Angket. Menurut Junimart, kemungkinan adanya Rancangan Undang Undang tentang Penyadapan yang diajukan DPR.

Nantinya dalam RUU tersebut, akan diatur cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang disadap, hingga perizinan untuk penyadapan. "Kita akan ajukan kepada Baleg atau komisi yang mengajukan supaya bisa diajukan kepada Baleg. Tapi nggak mungkin sekarang, tentu kita akan ajukan nanti," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement