REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Panitia pelaksana pertandingan Grup C Piala Presiden 2018 menyesalkan adanya penyalaan flare di dalam tribun Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya yang berimbas pada denda untuk Persebaya.
"Kami sangat menyesalkan, bahkan muncul sanksi yang diberikan panitia disiplin ke Persebaya," ujar ketua panitia pelaksana pertandingan Grup C Whisnu Sakti Buana , Rabu (31/1).
Tim berjuluk Green Force tersebut wajib membayar denda uang sebesar Rp 10 juta ke pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator turnamen pramusim itu. Hukuman itu diterima oleh Persebaya saat suporter menyalakan flare di laga Persebaya melawan Perseru Serui dalam lanjutan grup C Piala Presiden, Selasa (23/1).
Dari salinan surat keputusan Panitia Disiplin Piala Presiden yang diberikan ke manajemen Persebaya pada 29 Januari 2018, Persebaya dihukum melanggar Pasal 63 ayat 1 Kode Disiplin Piala Presiden terkait tingkah laku buruk penonton di atas tribun.
Pihak panitia disiplin memberikan kesempatan kepada Persebaya untuk membayar denda paling lambat tujuh hari setelah sanksi diterbitkan atau 5 Februari 2018. Tak itu saja, dalam salinan surat juga dituliskan bahwa jika terjadi lagi pelanggaran serupa maka akan diberikan hukuman yang lebih berat.
Sanksi tersebut, kata Whisnu, diberikan akibat perilaku oknum Bonek, suporter Persebaya, yang selama ini mencitrakan loyal terhadap timnya, tapi justru membuat Persebaya menerima hukuman.
"Seharusnya mereka melakukan hal-hal yang positif dalam mendukung tim, bukan malah sebaliknya dengan menyalakan flare karena berbahaya juga untuk penonton lain," kata Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.
Whisnu berharap para pendukung Persebaya ke depan bisa semakin dewasa dan menjadi contoh bagi suporter di Indonesia dengan kreativitas serta suntikan semangat yang membuat tim semakin hebat di lapangan.