Rabu 31 Jan 2018 16:01 WIB

Ini Fakta Kasus Ibu Pembuang Bayi di Depan Mushala

Pelaku merupakan janda cerai yang selama ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Penemuan Bayi
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Penemuan Bayi

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Polres Malang akhirnya meringkus pelaku pembuang bayi di depan mushala di Dusun Aran-aran, Desa Sumberejo, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Tersangka KTB (26 tahun) terbukti menjadi pelaku pembuang bayi pada Senin (22/1) dini hari WIB.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Malang Kompol Decky Hermansyah menerangkan, KTB merupakan janda cerai yang selama ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT). KTB sebenarnya sudah memiliki dua anak dari suami sebelumnya. Karena sudah berstatus janda, KTB pun mengaku telah menjalin hubungan dengan seorang pria hingga akhirnya hamil.

"Karena statusnya janda dan tidak punya suami serta akan banyak pertanyaan, pelaku pun mencoba untuk menutupinya," ujar Decky saat ditemui wartawan di Kantor Polres Malang Kepanjen, Rabu (31/1).

Menurut Decky, pelaku sebelumnya sudah meminta pertanggungjawaban pada kekasihnya. Namun sayangnya, ayah dari sang bayi menolak untuk bertanggung jawab. Hingga akhirnya, muncul niat pada diri KTB untuk membuang bayi saat melahirkan.

Decky melanjutkan, bayi itu dilaporkan lahir di kamar mandi pelaku. Kemudian pelaku sekaligus sang ibu bayi membiarkannya hingga meninggal. Saat meninggal, bayi dibungkus handuk lalu diletakkan di depan mushala. "Di situ ia menulis nama bayinya di sebuah kereta lalu meminta untuk dimakamkan," jelas dia.

Terungkapnya pelaku pembuang bayi, kata Decky, berasal dari informasi orang sekitar. Terdapat seseorang yang tanpa sengaja melihat perempuan meletakkan sesuatu di depan mushala. Atas laporan itu, pelaku pun akhirnya bisa ditangkap dan terancam dipidana penjara maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement