Rabu 31 Jan 2018 16:56 WIB

MUI Diimbau Keluarkan Fatwa Politik Uang

Akibat politik uang bermunculan rantai berita bohong atau hoax.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Dahnil Anzar Simanjuntak - Ketum PP Pemuda Muhammdiyah
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Dahnil Anzar Simanjuntak - Ketum PP Pemuda Muhammdiyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Isu politik uang dan korupsi menjadi salah satu poin dari tausiyah kebangsaan Kongres Muda Muhammadiyah. Kegiatan ini telah dilandasi dengan dalil-dalil Alquran dan hadis.

Di mana, dalil-dalil itu dikontekstualisasikan dengan kondisi sekarang. Ada ratusan ulama yang menyatakan politik uang adalah perbuatan haram.

Ketua Pusat Pimpinan (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tausiyah tersebut akan ditingkatkan menjadi fatwa Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih pada tahun depan.

"Kami juga akan merekomendasikan ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk diperhatikan agar bisa dinaikkan levelnya menjadi fatwa MUI," ujarnya di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/1).

"Kita akan masukkan ke departemen fatwa MUI. Kita bisa masukkan itu," imbuhnya.

Akibat politik uang bermunculan rantai berita bohong atau hoax. Hal ini seiring dengan banyaknya media sosial di era teknologi ini.

Ulama muda dari Pondok Pesantren Muhammadiyah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Jati Sarwo Edy mengimbau, ratusan ulama muda Muhammadiyah mengimbau umat Islam agar tak menjadi penyebar hoax.

"Kami juga mengimbau kepada umat Islam agar tidak bekerja sebagai buzzer politik/penyebar hoaks karena penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang fasad adalah haram dan akan membawa kemudaratan bagi pelakunya," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement