Rabu 31 Jan 2018 18:01 WIB

BPOM Mataram Sudah Tarik Suplemen yang Mengandung Babi

Viostin DS dan Enzyplex suplemen kesehatan yang dijual di toko obat dan apotik.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus Yulianto
Babi peliharaan(Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Babi peliharaan(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih membenarkan, viralnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya, tentang hasil pengujian sampel suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet. Kedua suplemen itu mengandung deoxyribose-nucleic acid (DNA) babi.

"Iya kan sudah ada klarifikasi dari BPOM Pusat," ujar Nengah kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Rabu (31/1).

Nengah menambahkan, BPOM Mataram telah menarik seluruh produk tersebut dari peredaran. Nengah menyebutkan, Viostin DS dan Enzyplex merupakan suplemen kesehatan yang dijual di toko obat dan apotik.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh produk sudah ditarik dari peredaran. Kita sudah cek, sudah ditarik semua produknya, sudah tidak ada lagi," kata Nengah.

Sebelumnya, Direktur Standardisasi Produk pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Tetty Sihombing, membenarkan viralnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang hasil pengujian sampel suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet yang mengandung DNA babi.

Dalam surat edaran tersebut, menyampaikan sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi," tulis BPOM, yang ditayangkan di laman resminya, Rabu (31/1).

Maka dengan demikian, BPOM RI telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Kemudian PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.

"PT Medifarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran," lanjutnya.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi.

BPOM RI sendiri secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan. "Masyarakat dihimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini," imbau BPOM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement