Rabu 31 Jan 2018 19:21 WIB

Baznas Padang Salurkan Zakat untuk Penderita Gagal Ginjal

Baznas salurkan zakat sebesar enam juta rupiah untuk biaya pengobatan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kemuliaan zakat kembali terbukti di Kota Padang, Sumatra Barat. Zakat yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang bisa meringankan beban Hidayat (25 tahun), yang divonis dokter menderita gagal ginjal. Baznas Kota Padang menyalurkan zakat kepada Hidayat sebesar enam juta rupiah untuk biaya pengobatan.

Kondisi kesehatan Hidayat memang terus memburuk sejak divonis gagal ginjal pada enam bulan lalu. Kakinya sempat membengkak lantaran diduga terlambat melakukan cuci darah. Kebutuhan pengobatan yang cukup mahal juga membuat keuangan keluarganya terbebani. Hingga akhirnya, Baznas Kota Padang mendapat informasi tentang ini dan menyalurkan zakat kepada pria yang berdomisili di Sungai Bangek, Koto Tangah, Padang tersebut.

Ketua Baznas Padang Epi Santoso menyebutkan, pihaknya tak ingin mempersulit pengajuan zakat oleh mustahik yang dianggap memenuhi kriteria. Selain survei ke lokasi, mustahik harus melengkapi dokumen foto kopi KTP dan foto kopi Kartu Keluarga. Setelahnya, dalam waktu empat hari kerja Baznas Padang sudah bia salurkan bantuan dana zakat untuk mustahik seperti Hidayat.

"Kondisi Hidayat yang terus memburuk memang harus segera dibantu," kata Epi, Rabu (31/1).

Sebelum sakit, Hidayat sempat merantau ke Ambon, Maluku. Di sana ia menikah dengan Ani (23 tahun). Bersama Ani, Hidayat dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini baru berumur dua tahun.

Keluarga Hidayat mengaku sangat terbantu dengan bantuan biaya enam juta rupiah yang disalurkan Baznas. "Terima kasih atas bantuan Baznas," kata Hidayat.

Baznas juga mengajak masyarakat untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk zakat. Kisah Hidayat mengingatkan bahwa zakat yang bagi sebagian orang terbilang kecil, namun bagi sebagian orang yang membutuhkan bisa jadi sangat berarti.

"Agar semakin banyak para mustahik menerima hak mereka, kami mengundang bapak dan ibu para Muzakki membayar zakat ke Baznas Kota Padang di Jalan Bypass," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement