REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan rencana pergantian sejumlah jalan di Jakarta melibatkan unsur masyarakat, sejarahwan, budayawan dan ahli tata kota. Wacana penggantian nama sejumlah jalan itu masih sebatas rencana.
"Proses pergantian nama itu tidak sederhana jadi jangan dibayangkan prosesnya itu cepat lalu eksekusinya cepat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1).
Dia menjelaskan Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penetapan Nama Jalan di lingkungan DKI Jakarta jadi ada tata caranya di dalam proses rencana usulan. Pihaknya akan mengikuti tata aturan yang ada. Muncul kemarin itu adalah usulan perubahan dari ikatan keluarga Nasution dan ini masih belum diputuskan.
"Saya sendiri malah sudah review, Keputusan Gubernur itu saya malah mau revisi," kata Anies.
Alasan merevisi Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tersebut, karena keputusan tersebut tidak melibatkan unsur masyarakat, unsur sejarahwan, unsur budaya, unsur ahli tata kota, tapi lebih pada tim internal.
"Oleh karena itu kita akan kaji tapi bahwa usulan itu ada, iya dan bahwa kami merasa ada seorang berperan sebesar itu belum ada nama yah kita anggap penting tapi keputusan dimananya, kedua kapannya urutannya itu belum ditetapkan," kata Gubernur.
Jadi menurutnya memo yang keluar harus dipahami sebagai bagian dari proses. Rencana pergantian nama Jalan Mampang Raya menjadi Jalan Jenderal AH Nasution sudah mulai disosialisasikan ke perkantoran dan pertokoan yang ada di jalan tersebut. Hal tersebut termaktub dalam surat bernomor 36/-1.792.1, mengenai sosialisasi yang ditujukan bagi warga di sekitar Jalan Mampang Raya.
Nama pada Jalan terusan dari Jalan HR Rasuna Said (Kuningan), mulai dari perbatasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Mampang Raya, Jalan Buncit Raya (Jalan Warung Jati Barat), sampai dengan perbatasan Jalan Letjen TB Simatupang berubah menjadi Jalan Jenderal Besar AH Nasution.