Kamis 01 Feb 2018 07:19 WIB

Apa Kabar Kasus Makar?

Sejumlah tokoh sempat diamankan polisi terkait kasus dugaan makar ini.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin
Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak uji materi Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal makar pada Rabu (31/1). Uji materi diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) lantaran pasal tersebut dinilai karet dan rentan mispersepsi.

Berbicara soal makar, sekira setahun lalu, berdekatan aksi 212, sejumlah tokoh sempat diamankan polisi. Namun, saat ini nasib kasus tersebut pun belum jelas. Begitu pula pada aksi 313, Sekjen Forum Umat Islam, Al Khaththath sempat ditangkap Polda Metro Jaya. Namun, akhirnya dibebaskan, juga oleh Polda Metro Jaya.

Arah kasus tersebut pun mulai dipertanyakan publik. Bahkan, muncul argumen bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana. Pasalnya, berkas kasus belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan, menandakan ketidaklengkapan berkas kasus tersebut. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin pun menyatakan, kasus ini masih ditangani dengan baik.  "Begini, semua kasus ditangani dengan baik dan seksama, tentu dengan bukti-bukti yang komprehensif," kata Syafruddin, Rabu (31/1).

Ia pun mengklaim Polri masih berupaya melengkapi berkas perkara. Untuk kasus makar ini, Syafruddin berdalih Polri harus berhati-hati dalam melengkapi kasus. "Jadi polri tidak boleh ceroboh dalam menangani hanya satu dua alat bukti terus sudah main melimpahkan, tapi harus terkoordinasi dengan baik komprehensif antara Polri dan Kejaksaan," kata dia.

Syafruddin beralasan, proses pelengkapan berkas tersebutlah yang membutuhkan waktu lama. "Jadi hal-hal yang kurang tentu perlu dilengkapi oleh polisi, di situlah yang akan dicari, itu yang membuat memakan waktu lama," kata Syafruddin.

Untuk kasus ini, Syafruddin pun berharap agar publik tidak lantas berpikiran negatif bahwa kasus ini adalah sebuah kasus yang rekayasa. Meski tidak secara rinci menjelaskan penyebab kasus ini lama, Syafruddin tetap menyatakan kasus ini tetap berjalan. "Jadi jangan berpikir negatif thinking, berpikir positif thinking saja," kata dia.

Pada 2 Desember 2016, sepuluh orang ditangkap karena dugaan makar, tuduhan yang telah lama tidak muncul pasca G30S/PKI pada 1965. Sepuluh orang itu adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus Ahmad Dhani, dan politikus Rachmawati Soekarnoputri. Empat tokoh lain yang juga ditangkap akibat dugaan makar adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko.

Namun proses hukum atas sepuluh orang tersebut hingga saat ini terkesan menguap dan tidak ada perkembangan. Penangkapan atas dugaan makar juga terjadi menjelang aksi 313, pada 31 Maret 2017. Kepolisian menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Namun mereka kini juga dibebaskan, dan tidak ada kejelasan proses hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement