REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Amerika Serikat disebut sebagai negara suaka pajak kedua terbesar dunia setelah Swiss dan sebelum Cayman Islands.
Dalam laporan analisis pusat keuangan dunia yang dilakukan Tax Justice Network, Financial Secrecy Index, menyebut posisi AS sebagai surga pajak naik dari urutan ketiga pada 2015 menjadi posisi kedua seiring meningkatnya kepemilikan global atas jasa keuangan asing di sana. Pangsa pasar global AS naik 22 persen dari sebelumnya 14 persen, demikian dilansir Bloomberg, Rabu (31/1).
''Di satu sisi, AS menjadi yang terdepan melawan surga-surga pajak asing dan di sisi lain AS tidak serius menangani perannya melawan transaksi keuangan bermasalah dan mendukung penghindaran pajak,'' ungkap laporan itu.
Para peneliti mengkritisi pendekatan AS atas penghindaran pajak, pencucian uang, dan kejahatan keuangan. Delaware, Nevada dan Wyoming termasuk yang jadi sorotan karena jadi tempat subur tumbuhnya perusahaan 'tameng' dengan pemilik tersembunyi.
Sementara itu, laporan ini juga menyebut Hong Kong berada di posisi ke empat, Singapura di posisi ke lima, dan Taiwan di posisi ke delapan. Indeks yang diterbitkan setiap dua tahun ini memeringkat negara-negara berdasarkan transparansi hukum kepemilikan, aturan kerahasiaan perbankan, dan syarat keterbukaan informasi. Penilaian didasarkan pada skala bisnis. Tahun ini, indeks ini menggunakan kriteria baru termasuk apakah satu negara menyediakan data kepemilikan masyarakat dan laporan tahunan sebuah perusahaan.