REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 10 provinsi untuk Rapat Koordinasi (Rakor) Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). "Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap informasi terkait kondisi yang ada di daerah. Dengan begitu, diharapkan ada pemahaman serupa terkait dengan program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi. Termasuk area mana saja yang akan menjadi fokus pembenahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Beberapa fokus area pembenahan itu, Febri mengatakan, antara lain pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Caranya dengan mendorong pemerintah daerah untuk membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement.
"Selanjutnya, pembenahan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Febri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah adalah komit,en bersama seluruh stakeholder. "Jadi, bukan hanya kepala daerahnya tetapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan stakeholder lainnya," kata Syarif.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, rapat itu menjadi awalan dalam upaya pencegahan korupsi dengan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan secara konsisten dan komprehensif di 10 provinsi tersebut di tahun 2018. "Setelah rapat ini, KPK akan menindaklanjuti dengan terjun langsung untuk melakukan pemetaan di 10 provinsi. Hasil dari pemetaan ini akan dibuat menjadi rancana aksi yang berisi langkah perbaikan yang harus dilakukan bersama. KPK akan terus melakukan pemantauan kemajuan renana aksi melalui "monitoring" dan evaluasi," ucap Febri.
Adapun 10 provinsi yang diundang pada rapat koordinasi itu antara lain Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Daera-daerah tersebut diwakili oleh para Sekretaris Daerah dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait.