REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan obrolan pornografi, Habib Rizieq Shihab mengharapkan kepolisian agar kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Belum tahu, kami belum mengetahui hal tersebut," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (1/2). Mantan kapolrestabes Surabaya ini pun masih enggan memberikan banyak komentar terkait kasus yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca: Imigrasi: Paspor Habib Rizieq Berlaku Sampai 2021.
Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengaku telah mengirimkan surat yang meminta agar polisi menerbitkan SP3 atas masalah hukum yang menimpa kliennya itu. Surat tersebut dilayangkan kepada pihak kepolisan sekitar dua bulan lalu.
"Sudah, sudah diajukan. Kita minta dihentikan (kasusnya Rizieq). Kita komunikasi terus ke penyidik," kata dia, Selasa (30/1).
Hingga saat ini, Rizieq Shihab masih berada di luar Republik Indonesia. Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Firza Husein.
Baca: Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.