REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pengadilan Thailand pada Rabu (31/1) memenjarakan enam orang karena membakar potret Raja Maha Vajiralongkorn dan ayahnya mendiang Raja Bhumibol Adulyadej di beberapa tempat di sekitar provinsi timur laut, Khon Kaen pada tahun lalu.
Hukum penghinaan keluarga kerajaan Thailand adalah yang terberat di dunia dan yang dinilai bersalah melanggarnya dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara atas setiap penghinaan terhadap raja, ratu, ahli waris atau bupati. Pengacara mereka, Pattana Saiyai mengatakan keenam tersangka yang berusia 18 hingga 20 tahun juga dinyatakan bersalah karena pembakaran merusak sarana umum dan kejahatan tergalang.
Perwira polisi dan warga Thailand bersimpuh saat Maharaja Vajiralongkorn melintas dalam prosesi pemakaman abu jenazah mendiang Raja Bhumibol Adulyadej di Bangkok.
"Semua mengaku tidak memiliki niat buruk, namun disuruh membakar potret kerajaan tersebut," kata Pattana, dengan menambahkan pengadilan tidak berniat mengurangi hukuman penjara mereka.
Salah satu dari enam orang tersebut dipenjara 11,5 tahun, sementara tiga mendapat tujuh bulan dan delapan bulan penjara masing-masing. Dua anak berusia 18 tahun yang membakar hanya satu potret dipenjara selama tiga tahun dan empat bulan masing-masing.
Pengacara tersebut mengatakan polisi menahan dua orang pada Desember atas tuduhan mereka dibayar oleh kliennya untuk membakar potret tersebut, namun keduanya belum diadili. Militer Thailand, yang menguasai pemerintah dalam kudeta Mei 2014, mengatakan mereka perlu menindak kritik monarki demi keamanan nasional.
Sejak kudeta tersebut, setidaknya 94 orang telah diadili untuk lese-majeste. Sebanyak 43 orang telah dijatuhi hukuman, kata kelompok iLaw yang memantau kasus penghinaan kerajaan, dengan 92 persen mengaku bersalah dengan harapan hukuman penjara lebih pendek.
Undang-undang yang melindungi anggota keluarga kerajaan dari penghinaan membatasi apa yang dapat dilaporkan organisasi berita dari Thailand. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan prihatin atas pemburukan hak di Thailand, termasuk hukuman keras bagi yang dihukum karena melanggar hukum penghinaan kerajaan, yang dikenal sebagai Pasal 112.