Kamis 01 Feb 2018 15:43 WIB

APK yang Dibiayai Negara tak Boleh Cantumkan Foto Presiden

APK juga tidak boleh memuat foto tokoh lain yang bukan pengurus parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan soft launchiing  Pemilih Berdaulat Negara Kuat dan Tagline Gerakan Sadar Pemilu serta demi pemilu dalam acara ngobrolin pemilu dengan santai dan riang di media center KPU, Jakarta, Jumat ( 27/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan soft launchiing Pemilih Berdaulat Negara Kuat dan Tagline Gerakan Sadar Pemilu serta demi pemilu dalam acara ngobrolin pemilu dengan santai dan riang di media center KPU, Jakarta, Jumat ( 27/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan alat peraga kampanye (APK) paslon kepala daerah yang difasilitasi oleh KPU tidak boleh mencantumkan foto presiden dan wakil presiden (wapres). Selain itu, alat peraga kampanye tersebut juga tidak boleh memuat foto tokoh lain yang bukan merupakan pengurus parpol.

"Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2018, pasal 29 ayat 3 dijelaskan bahwa desain dan materi untuk alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU tidak boleh memuat foto presiden, wapres dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," jelas Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Dia melanjutkan, aturan ini bukan merupakan hal baru. Sebab, kondisi yang sama juga sudah diterapkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dan Pilkada serentak 2017 lalu. "Namun, ini hanya terbatas untuk alat peraga yang difasilitasi oleh KPU saja. Sementara itu, untuk kepentingan internal parpol tidak demikian," tutur dia.

Untuk kegiatan internal parpol, lanjut dia, alat peraga kampanye dibiayai sendiri oleh parpol. Dengan demikian, sepanjang sesuai dengan AD/ART parpol dan tidak menabrak aturan yang berlaku, maka boleh saja foto tokoh tertentu digunakan untuk kegiatan internal parpol.

Wahyu menyontohkan, dalam AD/ART salah satu parpol misalnya mengamanatkan untuk melaksanakan salah satu tokoh pendiri parpol. "Misalnya yang terjadi di PDIP, dalam AD/ART tertera bahwa partai itu melakukan ajaran Bung Karno (Ir Soekarno), sementara parpol lain //kan tidak mencantumkan ketentuan figur seperti itu. Bagi PDIP, Bung Karno menjiwai visi-misi dan program parpol," katanya.

Karena itu, lanjut Wahyu, jika kondisinya demikian, maka dalam rapat internal parpol dan konsolidasi internal parpol itu dapat mencantumkan gambar Bung Karno. "Maka yang jadi batasannya adalah alat peraga itu siapa yang memproduksi. Jika untuk kampanye pasangan calon kepala daerah desain dan jumlahnya sudah kami tentukan. Sementara untuk kegiatan internal parpol boleh dibuat oleh mereka sendiri," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye untuk Pilkada serentak 2018 dimulai pada 15 Februari mendatang. Masa awal kampanye berselang tiga hari setelah penetapan paslon peserta Pilkada serentak 2018 yang dijadwalkan pada 12 Februari.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement