Kamis 01 Feb 2018 17:04 WIB

18 Triliun Dana Desa Dialokasikan untuk Upah Kerja

Dana desa diyakini akan berpengaruh pada peningkatan aktivitas ekonomi di desa.

 Rapat Koordinasi Kesiapan Daerah dan Desa dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: kemendes PDT
Rapat Koordinasi Kesiapan Daerah dan Desa dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana desa tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun akan dibagikan dalam tiga tahap yakni bulan Januari, Maret, dan Juli. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menjelaskan, pembangunan dana desa dengan sistem padat karya atau cash for work dilakukan dengan mengalokasikan sebesar 30 persen dana desa untuk pembiayaan upah kerja, yang dibayar per hari dan maksimal per pekan.

Eko mengatakan  30 persen dari Rp 60 triliun dana desa atau Rp 18 triliun yang digunakan untuk membayar upah kerja tersebut akan memberikan efek daya beli lima kali lipat atau sebesar Rp 90 triliun di desa. Hal tersebut akan berpengaruh pada peningkatan aktivitas ekonomi di desa. Ia menyarankan, proyek dana desa tersebut dilaksanakan di sela antara musim tanan dan musim panen agar masyarakat desa tidak ada yang menganggur.

"Disarankan agar pengerjaan proyek dana desa bukan pada saat musim tanam ataupun saat musim panen. Tapi di sela-selanya agar masyarakat desa tidak mencari kerja di tempat lain dan berurbanisasi ke kota," ujarnya.

Dana desa tahun 2018 disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari sebanyak 20 persen, Maret 40 Persen, dan Juli 40 persen. Untuk penyaluran tahap pertama hingga saat ini Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, sebanyak 18 kabupaten telah menyelesaikan administrasi dan  melakukan pencairan. Beberapa kabupaten tersebut seperti Natuna, Batang, Madiun, Sambas, Barito kuala, Lombok Utara, Kolaka Timur, Tidore Kepulauan, dan beberapa kabupaten lainnya. Beberapa diantaranya telah menyalurkan dana desa ke rekening desa masing-masing.

"Untuk mencairkan dana desa tahap ke 2 sebesar 40 persen, syaratnya harus ada laporan konsolidasi dan realisasi tahap sebelumnya. Kalausudah, kita salurkan 40 persen," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement