REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ingin agar izin tenaga kerja asing yang hingga kini masih berbelit-belit segera dipermudah. Presiden juga sudah menginstruksikan hal tersebut ke seluruh kementerian terkaittermasuk di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kasubbag Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, terkait dengan izin tenaga kerja yang mengatur regulasinya adalah Kementrian Tenaga Kerja. Setelah ada rekomendasi, pihak Imigrasi baru bisa mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kepada para TKA.
"Pada posisi Kemenkumham pada posisinya tidak mempersulit apapun. Kalaupun nanti ada regulasi yang mempermudah Kemenkumham akan mengikuti. Tak akan mempersulit. Nanti dari Imigrasinya dapat KITAS tidak akan mempersulit kalau sesuai aturan dan ketentuan yang ada kami tidak mempersulit," kata Fitriadi saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Sebelumnya, setelah rapat terbatas bertema peningkatan investasi dan peningkatan ekspor yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (31/1), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sampai saat ini ada begitu banyak hal yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing masih berbelit-belit.
"Dan Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait. Menkumham, Menaker, menteri teknis ada di perdagangan, perindustrian, KKP, Kementerian ESDM, untuk disederhanakan. Diberikan waktu dua minggu," kata Pramono.
Ia menambahkan, jika hal itu tidak segera diselesaikan maka akan dibuatkan Perpres untuk mengatur tentang hal tersebut. "Karena memang sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit orang yang mau masuk bekerja di republik ini," ujarnya.
Namun, ia menegaskan, tentunya tenaga kerja asing yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kapasitas pengetahuan dan yang juga dibutuhkan di Indonesia. "Bukan tenaga kerja asing di lapangan, terutama untuk level manajemen, direksi, dan sebagainya," ucapnya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak easy of doing business di Indonesia.