REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli yang dihadirkan pihak Hizbut Tahrir Indonesia dalam sidang lanjutan gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (1/2), menyebut organisasi HTI tidak berniat merebut pemerintahan dan mengganti NKRI serta Pancasila. Saksi mengatakan, kegiatan HTI hanya seputar dakwah.
"Tidak ada," ujar seorang saksi HTI, yakni Farid Wajdi saat ditanya soal upaya HTI merebut pemerintahan dan mengganti Pancasila serta NKRI.
Farid mengatakan, kegiatan HTI selama ini hanya seputar dakwah, dengan menyerukan ajaran-ajaran Islam. Farid yang merupakan Ketua DPP HTI dihadirkan pihak HTI menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan ini.
Selain Farid, pihak HTI juga menghadirkan seorang saksi ahli yang merupakan anggota HTI bernama Abdul Fanani. HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, SH, MH bersama dua hakim anggota, yakni Nelvy Christin, SH, MH dan Roni Erry Saputro, SH, MH serta dihadiri Panitera Pengganti Kiswono, SH, MH.