REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 10 provinsi untuk Rapat Koordinasi Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. 10 provinsi itu adalah Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Seluruhnya diwakili oleh para Sekretaris Daerah dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap informasi terkait dengan kondisi yang ada di daerah.
Dengan begitu, diharapkan ada pemahaman serupa terkait dengan program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi, termasuk area mana saja yang akan menjadi fokus pembenahan.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan, kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah adalah komitmen bersama seluruh stakeholder.
"Jadi bukan hanya kepala daerahnya, tapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dan stakeholder lainnya," kata Laode dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (1/2), dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id.
Beberapa fokus area pembenahannya yaitu pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan mendorong pemerintah daerah untuk membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting dan pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement. Selain itu pembenahan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Rapat ini menjadi awalan dalam upaya pencegahan korupsi dengan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan secara konsisten dan komprehensif di 10 provinsi tersebut di 2018. Setelah rapat ini, KPK akan menindaklanjuti dengan terjun langsung untuk melakukan pemetaan di 10 provinsi.
Hasil dari pemetaan ini akan dibuat menjadi rencana aksi yang berisi langkah perbaikan yang harus dilakukan bersama. KPK akan terus melakukan pemantauan kemajuan rencana aksi melalui monitoring dan evaluasi.