REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjelaskan alasan nama Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana tidak masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Kalau kasus pak Whisnu pada saat verifikasi, memang data yang diberikan ke kami belum menggunakan KTP elektronik," kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia di Surabaya, Kamis (1/2).
Namun, Whisnu Sakti Buana sudah melakukan perbaikan sebagaimana yang diminta KPU Surabaya. "Sekarang sudah menggunakan KTP elektronik. Jadi tidak ada masalah lagi," katanya.
Adapun, mengenai data Whisnu yang belum masuk Sipol, Nurul mengatakan, hal itu kewenangan KPU RI. Namun demikian, persoalan itu tidak menjadi kendala dalam verifikasi. "Itu bisa diperbaiki," katanya.
Meski demikian, secara keseluruhan DPC PDI Perjuangan Surabaya dinyatakan sudah memenuhi persyaratan verifikasi faktual di tingkat daerah. "Setelah kami verifikasi, PDIP dinyatakan MS (memenuhi syarat)," katanya.
Menurut dia, ada tiga kriteria yang dilakukan KPU pada saat melakukan verifikasi faktual, yakni pengecekan faktual domisili, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan dan kesesuaian KTP dan KTA pengurus.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebelumnya memprotes namanya tidak masuk dalam Sipol saat verifikasi faktual yang digelar KPU di kantor DPC PDIP Surabaya, Selasa (31/1). "Saya sempat protes ini, kenapa nama saya tidak ada dalam dokumen KPU yang dicetak dari Sipol," katanya.
Padahal pada saat pendaftaran ke KPU Surabaya, KTP yang diserahkan sudah menggunakan KTP elektronik. Namun, pihaknya tidak memperpanjang persoalan itu. "Tapi yang perlu menjadi catatan kepada KPU terkait nomor KTA yang berubah di Sipol," katanya.