Kamis 01 Feb 2018 17:51 WIB

Otoritas Turki Perintahkan Penahanan 120 Anggota Militer

Perintah penangkapan tersebut merupakan hasil investigasi otoritas Turki.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Turki
Foto: Huffington Post
Tentara Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki mengeluarkan surat perintah penahanan 120 anggota militer. Ratusan personel keamaman negara itu diduga terlibat dengan kelompok Gullen yang disebut-sebut sebagai pihak bertanggung jawab atas kudeta presiden 2016.

Perintah penangkapan tersebut merupakan hasil investigasi otoritas Turki. Kepolisian lantas bergerak ke 43 provinsi untuk menangkap ratusan tersangka, dimana 58 di antaranya dipercaya sebagai pengguna aplikasi pesan ByLock yang dilarang pemerintah.

Pemerintah Turki melarang penggunaan aplikasi tersebut menyusul percobaan pemberontakan oleh pengikut kelompok Gulen. Kelompok itu disebut-sebut memakai aplikasi pesan ByLock sebagai sarana komunikasi pada malam sebelum kudeta dilaksanakan.

Kelompok Gullen merupakan kelompok yang dipimpin Muhammed Fethullah Gulen Hocaefendi, yang saat ini hidup terasing di Amerika Serikat (AS) sejak 1999. Gulen lantas membantah terlibat dalam kudeta gagal Presiden Recep Tayyip Erdogan.