Kamis 01 Feb 2018 18:30 WIB

Mahfud MD Enggan Komentari Desakan Ketua MK Mundur

Desakan mundur Ketua MK terkait pelanggaran etik yang diperbuat.

Red: Bilal Ramadhan
Mahfud MD
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD enggan memberikan komentar mengenai desakan mundur dari berbagai pihak terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat atas pelanggaran etik yang diperbuat. Mahfud mengatakan, ia tidak ingin menyudutkan Ketua MK yang saat ini sedang bekerja.

"Saya sebagai mantan Ketua MK punya 'tepo seliro' (tenggang rasa) untuk tidak berbicara apalagi mendiskreditkan ketua MK yang saat ini sedang diminta pertanggungjawaban etiknya oleh masyarakat," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (1/2).

Kendati enggan memberikan komentar spesifik mengenai Arief Hidayat, Mahfud memberikan contoh kasus pelanggaran etik seorang hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Saat Mahfud masih menjabat ketua MK, Arsyad dituduh melanggar kode etik karena anaknya menerima tamu seseorang yang sedang memiliki perkara di MK di kediaman Arsyad.

"Karena anaknya menerima tamu itu di rumahnya, meskipun tidak tahu, dia (Arsyad) mendapatkan teguran. Lalu dia langsung mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral. Dalam hal ini, saya tidak akan mendorong Pak Arief berbuat apa-apa. Itu tanggung jawab moral masing-masing," kata dia.