Kamis 01 Feb 2018 19:09 WIB

Sengkarut Tertundanya Penetapan Biaya Interkoneksi

Menkominfo sudah menerima surat BPKP terkait penetapan biaya interkoneksi baru.

Red: Karta Raharja Ucu
Kartu sim ponsel.
Foto: Antara
Kartu sim ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai penetapan biaya interkoneksi yang baru, semakin terang benderang. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Kebijakan Publik, Taufik Hasan DEA, memastikan menteri komunikasi dan informasi telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penetapan biaya interkoneksi yang baru. Taufik mengatakan, BRTI sudah diajak diskusi oleh Kemenkominfo untuk membahas hasil dari tim verifikasi BPKP mengenai skema dan perhitungan biaya interkoneksi.

Dijelaskan Taufik, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan BPKP untuk menyelesaikan sengkarutnya penetapan biaya interkoneksi yang baru. Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Kemenkominfo, BPKP menuliskan rekomendasi mengenai skema penetapan biaya dan perhitungan biaya interkoneksi.

Dalam skema penetapan biaya interkoneksi BPKP merekomendasikan agar pemerintah dapat menetapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator (asimetris). Diakui Taufik, formula yang saat ini diberlakukan Kemenkominfo dalam menetapkan biaya interkoneksi adalah simetris atau biaya yang sama antar operator.

Selain rekomendasi untuk menerapkan biaya interkoneksi berdasarkan biaya masing-masing operator, dalam surat rekomendasi BPKP tersebut juga memuat perhitungan biaya interkoneksi yang seharusnya dikeluarkan masing-masing operator. Sehingga saat ini acuan biaya interkoneksi yang harus dibayarkan masing-masing operator sudah dikeluarkan BPKP.