REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan,mengatakan dualisme kepengurusan yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hingga saat ini baru ada 11 parpol yang statusnya lolos verifikasi kepengurusan tingkat Provinsi DIY.
Hamdan menjelaskan, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di SIPOL KPU pusat.
"Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di SIPOL KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data SIPOL. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apapun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (1/2).
Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. "Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS)," lanjut Hamdan.
Dia mengungkapkan, KPU DIY berpegang kepada kepengurusan di Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagaimana yang juga tertulis di SIPOL KPU. Berdasarkan data SK tersebut, maka kepengurusan kubu Romahurmuzy (Romi) lah yang semestinya diverifikasi.
"Jadi pengurus versi Pak Romi sendiri sudah beberapa kali berkonsultasi dengan kami. Kami sarankan agar informasi di SIPOL itu diperbaiki. Misalnya saja, jika alamat kantor pindah, maka data SIPOL juga harus dirubah. Sebab, jika tidak, pada tahapan perbaikan nanti kami akan datang lagi ke Jalan Tentara Rakyat Mataram itu lagi," papar Hamdan.
Menurutnya, jika kubu Romi menghendaki untuk verifikasi di kantor pihak yang sesuai SK Kemenkum-HAM maka syaratnya harus merubah data SIPOL terlebih dulu. Sebab, perubahan data SIPOL masih sangat memungkinkan.
'Perubahan ini sangat mungkin sebab data SIPOL kan yang melakukan input adalah parpol sendiri. Kami tunggu sampai sebelum 3 Februari untuk melakukan perbaikan itu. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan,jadwal dan program pemilu 2018 masa perbaikan verifikasi parpol dijadwalkan pada 1-2 Februari, maka bisa diganti selama waktu tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini baru ada 11 parpol yang berstatus lolos verifikasi tingkat kepengurusan provinsi. Kesebelas parpol itu adalah PBB, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS dan PKPI.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani, mengatakan ada sekelompok orang yang datang ke Kantor DPW PPP DIY pada saat KPU melakukan verifikasi. Sekelompok orang yang diketahui bukan pengurus DPW PPP DIY itu melakukan blokade kantor.
Karena itu, katanya, KPU DIY tidak bisa melakukan verifikasi. Karena tidak ingin terjadi keributan, maka pihaknya tidak memaksakan diri.
"Mereka adalah kelompok yang sudah kami tawari masuk kepengurusan DPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy, tetapi belum mau. Kami sedang mencari cara lain sehingga verifikasi faktual ini bisa diselesaikan dengan cara lain," tegasnya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis sore.
Sementara itu, Komisioner KPU pusat, Wahyu Setiawan, mengakui adanya kendala verifikasi parpol di DIY. Menurutnya, secara umum proses verifikasi berjalan lancar. "Umumnya memang berjalan lancar sebab metodenya, meskipun sama dengan verifikasi tingkat DPP, tetapi lebih sederhana. Sebab, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan sifatnya bukan wajib tetapi memperhatikan. Kami menanti berkembangan laporan dari seluruh provinsi dan juga penyelesaian di DIY," kata Wahyu.