REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan tindakan yang lebih luas dan komprehensif terkait kasus dua jenis obat yang terbukti mengandung DNA babi. "BPOM bisa mengaudit secara komprehensif terhadap seluruh proses pembuatan dari semua merek obat yang diproduksi oleh kedua prosusen farmasi dimasksud," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Republika.co.id, Jakarta, Kamis (1/2).
BPOM, menurut Tulus, dapat memberikan sanksi yang lebih tegas dan keras kepada kedua produsen farmasi tersebut. "Keduanya banyak melanggar UU, baik UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Produk Halal, dan regulasi lainnya," jelasnya.
Menurutnya, hal yang rasional jika potensi merek obat yang lain dari kedua produsen itu juga terkontaminasi DNA babi. Audit komprehensif sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, khususnya konsumen muslim.
"Sebab berdasar UU Jaminan Produk Halal, proses produksi dan konten obat harus bersertifikat halal," ungkapnya.
YLKI juga mendesak PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia akibat keteledoran dan atau kesengajaannya memasukkan DNA babi yang sangat merugikan konsumen. "Desakan ini berlaku pada kedua produsen untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah mengonsumsi obat tersebut, minimal mengembalikan sejumlah uang kepada konsumen sesuai nilai pembeliannya," tuturnya.