REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Selatan mengamankan sebanyak empat penipu dengan modus kehabisan bensin, Selasa (30/1) lalu. Keempat penipu itu berinisial W, FA, AR, dan A.
Kapolsek Bekasi Selatan, Komisaris Hersianthoni mengatakan, keempat tersangka itu menyasar anak-anak sekolah yang membawa sepeda motor. "Kedua korban merupakan anak sekolah yang membawa sepeda motor," ujarnya, Kamis (1/2).
Hersianthoni menjelaskan, pada awalnya, kedua pelaku W dan FA melihat korban DMS (17) d temannya D (18) yang sedang berboncengan dengan sepeda motor Yamahan Mio B 6417 KTG di Jalan Garuda Perumahan Inkopol Kranji, pada Selasa (30/1) malam. "Tersangka W dan FA meminta tolong kepada korban untuk mendorong motornya dengan alasan bensinnya habis," katanya.
Di tengah perjalanan, yakni di Jalan Noer Ali tepatnya di depan Superindo, W mengambil alih kemudi motor korban DMS. Sementara, teman korban, D berpindah ke sepeda motor pelaku FA.
Pada saat di depan Terminal Kayuringin, W menyutuh DMS turun untuk membeli minuman dan menunggunya di lokasi. "W memberi uang Rp 10 ribu ke DMS untuk membeli minuman," jelas Hersianthoni.
Kemudian, pelaku W kembali mendorong motor yang ditumpangi FA dan D, menggunakan sepeda motor korban. Saat di Jalan Jendral Sudirman, pelaku FA membeli bensin eceran di pinggir jalan. Pada saat itu, W meninggalkan mereka beralasan hendak mengambil suku cadang. Namun setelah ditunggu, W tak kunjung kembali.
Pelaku FA kemudian bersama D mencari W di wilayah Bekasi Barat dan Medansatria, namun tak kunjung ketemu."FA kemudian meminta D turun di Medansatria, namun rekan korban menolak hingga terjadi keributan. Oleh warga, FA diamankan," ujarnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari juga mengatakan, FA mengaku telah menipu korban dengan dalih kehabisan bahan bakar.
Dari keterangan FA, polisi lalu mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni W, AR dan A. "Untuk tersangka AR dan A kita amankan karena mereka yang merancang penipuan ini," kata Erna.
Menurut Erna, tersangka telah melakukan penipuan lebih dua kali. Alasan para tersangka mengincar anak-anak sekolah adalah mereka lebih mudah dikelabui. Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian biasanya di jual ke orang lain. "Kisaran Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta tergantung jenis dan kondisi kendaraan," jelas Erna.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa motor korban. "Ada dua unit motor pelaku yakni Honda Beat B 3709 KKO dan Yamaha Mio Soul B 6943 KQK juga kita amankan," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.