REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, mengatakan telah mengidentifikasi 206 perusahaan yang melakukan bisnis terkait permukiman Israel yang tidak sah di Tepi Barat. Lembaga itu juga memperingatkan mereka untuk menghindari terlibat dalam "meluasnya" pelanggaran terhadap orang Palestina.
"Bisnis memainkan peran sentral dalam melanjutkan pembentukan, pemeliharaan dan perluasan pemukiman Israel," kata laporan PBB tersebut.
Dengan berbuat demikian, sebut PBB, perusahaan tersebut telah berkontribusi terhadap penyitaan tanah oleh penjajah Israel. Mereka juga ikut terlibat memfasilitasi pemindahan penduduk Israel ke Wilayah Pendudukan Palestina dan terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam Palestina.
Seorang gadis Palestina mencoba meninju seorang tentara Israel saat unjuk rasa memprotes perluasan permukiman Yahudi di desa Halamish, dekat Ramallah, Jumat (2/11).
Mayoritas perusahaan atau 143 berdomisili di Israel atau permukiman. Sebanyak 22 perusahaan berada di Amerika Serikat. Sisanya berbasis di 19 negara lain, termasuk Jerman, Belanda, Prancis dan Inggris.
Laporan Perserikatan Bangsa Bangsa itu tidak menyebutkan nama perusahaan. Mereka mengatakan bahwa database-nya belum lengkap. (Baca: Ratusan perusahaan terlibat bisnis di permukiman ilegal Israel)