Jumat 02 Feb 2018 13:47 WIB

55 WNA Cina Pelaku Kejahatan Siber Dideportasi dari Bali

Mereka adalah pelaku kejahatan siber yang masuk ke Bali November-Desember 2017.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Sebanyak 56 warga negara asing dengan rincian 55 WNA Cina dan satu warga Taiwan dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2).
Foto: Imigrasi Ngurah Rai
Sebanyak 56 warga negara asing dengan rincian 55 WNA Cina dan satu warga Taiwan dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Sebanyak 56 warga negara asing (WNA) dengan rincian 55 WNA Cina dan satu warga Taiwan akhirnya dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (2/2). Mereka adalah pelaku kejahatan siber yang masuk ke Bali November-Desember 2017.

"Pagi tadi mereka resmi dideportasi dari Bali menuju Tianjin, Cina. Masih ada tersangka selanjutnya (yang akan dideportasi, Red), tapi masih belum diketahui kapan karena masih menjalani proses hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, Ari Budijanto kepada Republika.co.id, Jumat (2/2).

Puluhan WNA ini masuk ke Bali menggunakan visa wisata. Namun dalam praktiknya tidak demikian. Izin tinggal mereka rata-rata dipastikan sudah habis dikarenakan visa kunjungan wisata hanya berlaku 30 hari.

Ari mengatakan Imigrasi Ngurah Rai mengintensifkan pengawasan orang asing di Bali dengan berbagai cara. Salah satunya meminta pengelola hotel, vila, dan masyarakat di sekitar untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka.