Jumat 02 Feb 2018 13:47 WIB

55 WNA Cina Pelaku Kejahatan Siber Dideportasi dari Bali

Mereka adalah pelaku kejahatan siber yang masuk ke Bali November-Desember 2017.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Sebanyak 56 warga negara asing dengan rincian 55 WNA Cina dan satu warga Taiwan dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2).
Foto: Imigrasi Ngurah Rai
Sebanyak 56 warga negara asing dengan rincian 55 WNA Cina dan satu warga Taiwan dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Sebanyak 56 warga negara asing (WNA) dengan rincian 55 WNA Cina dan satu warga Taiwan akhirnya dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (2/2). Mereka adalah pelaku kejahatan siber yang masuk ke Bali November-Desember 2017.

"Pagi tadi mereka resmi dideportasi dari Bali menuju Tianjin, Cina. Masih ada tersangka selanjutnya (yang akan dideportasi, Red), tapi masih belum diketahui kapan karena masih menjalani proses hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, Ari Budijanto kepada Republika.co.id, Jumat (2/2).

Puluhan WNA ini masuk ke Bali menggunakan visa wisata. Namun dalam praktiknya tidak demikian. Izin tinggal mereka rata-rata dipastikan sudah habis dikarenakan visa kunjungan wisata hanya berlaku 30 hari.

Ari mengatakan Imigrasi Ngurah Rai mengintensifkan pengawasan orang asing di Bali dengan berbagai cara. Salah satunya meminta pengelola hotel, vila, dan masyarakat di sekitar untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka.

Aplikasi daring (online) untuk pelaporan orang asing juga disiapkan, sehingga pengawasan tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu kenyamanan wisatawan lain berwisata. Ari mengatakan, tim gabungan Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali 11 Januari lalu menggerebek para pelaku di empat tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Jalan Tukad Badung XXI Denpasar, Jalan Villa Sahadewa Kompleks Pecatu Indah Resort, dan Jalan Darmawangsa Gang Kutuh II Nomor IX di Kuta Selatan.

Selama di Bali, pelaku melakukan penipuan terhadap warga negaranya sendiri di Cina dan Taiwan. Polda Bali telah melakukan koordinasi intensif dengan Imigrasi dan Kepolisian Cina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo mengatakan aparat sempat memotivasi pelaku supaya menyadari perbuatannya. Harapannya setelah menjalani seluruh proses hukum, mereka cepat menyadari kesalahan yang diperbuat. "Saya tak ingin mereka melanggar hukum lagi dan merugikan orang banyak," katanya.

Sebelum dipulangkan, Polda Bali sempat memeriksa kesehatan seluruh WNA penipuan daring jaringan internasional ini. Total jumlah WNA yang diserahterimakan dari Polda Bali ke Imigrasi Ngurah Rai adalah 63 orang. Rincian 55 WNA Cina dan delapan Taiwan. Tujuh warga Taiwan yang tersisa masih diperiksa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement