REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Barat menggagalkan penyelundupan sabu seberat 25,4 kilogram yang dikirim dari Thailand menuju Batam, Kepulauan Riau. Narkotika ini merupakan bagian dari jaringan internasional.
"Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari jaringan internasional ini merupakan hasil pengembangan anggota kami di Ditresnarkoba Polda Jabar," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Sukabumi, Jumat (2/2).
Informasi yang dihimpun, penggagalan penyelundupan sabu dari Thailand tersebut berawal ditangkapnya seorang tersangka importir yang juga pengedar narkoba jaringan antarprovinsi yakni Indra Ridmawan pada 12 September 2017 di kawasan Ledeng, Bandung. Dari tangan tersangka berhasil disita sabu seberat 4,2 kg.
Tidak hanya itu saja, Polda Jabar yang berkoordinasi dengan Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus ini. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu seberat 30 kg dari Thailand yang singgah terlebih dahulu di Malaysia dan masuk Indonesia melalui kepulauan terluar di Provinsi Aceh.
Barang haram tersebut kemudian dibawa jaringan internasional tersebut ke "safe house" di Kepri. Pada 29 Januari 2018 terjadi transaksi sabu-sabu seberat satu kilogram yang dilakukan M Syahril dan Aminudin untuk dikirimkan ke tersangka Dahlan berhasil digagalkan.
Penyelidikan terus dilakukan dan polisi menemukan barang bukti sabu lainnya Syahril di kontrakan sebanyak delapan paket besar yang disimpan di drum bekas coran dan 10 paket besar lainnya di tabung gas elpiji 12 kilogram yang sudah dimodifikasi.
Di tempat terpisah, polisi juga berhasil menangkap Dahlan dan pada 31 Januari 2018 petugas gabungan dari dua polda juga menciduk Azhari di Bandara Hang Nadim Kota Batam sebagai kurir yang mengirimkan sabu-sabu ke Bandung.
"Kami masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron yakni Fi dan Ju yang bertugas untuk menjemput sabu yang dikirimkan dari Malaysia ke Indonesia," tambahnya.
Budi mengatakan dari tangan tersangka total sabu yang berhasil disita sebanyak 24 paket besar masing-masing satu kilogram, 14 paket sedang yang setiap paketnya berisi satu ons sabu, satu paket kecil berisi 4,19 gram. Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 12 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, dua unit timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Jika diuangkan sabu itu senilai Rp 38 miliar, tetapi yang terpenting dari pengungkapan ini adalah menyelamatkan ratusan ribu warga," katanya.