Jumat 02 Feb 2018 15:34 WIB

Pelaku Penganiayaan Ustaz Prawoto Harus Dipidanakan

Penegakan hukum harus dilakukan sebab yang dilakukan adalah tindakan kriminal.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Para pelayat tengah menyolatkan Ustaz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya di mesjid Al Muhajirin Jalan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2)
Foto: Republika/fauzi Ridwan
Para pelayat tengah menyolatkan Ustaz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya di mesjid Al Muhajirin Jalan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Brigade Persatuan Islam (Persis), Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa. Menanggapi hal tersebut, Ketua PBNU Sulton Fatoni mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut harus dipidanakan.

Terlepas dari pelaku penganiayaan yang mengidap gangguan jiwa, Fatoni mengatakan, harus ada penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku tersebut. Sebab, hal tersebut termasuk dalam tindakan kriminal. "Yang namanya penganiayaan ya, mau siapa pun itu (pelakunya, itu) termasuk kriminal. Jadi harus ada penegakan hukum," kata Fatoni kepada Republika.co.id, Jakarta, Jumat (2/1).

 

photo
Adik ipar almarhum Ustaz Prawoto, Haji Didin tengah memperlihatkan foto-foto almarhum di kediamannya di Cigondewah Kidul, Kota Bandung, Jumat (2/2).

Kejadian tersebut, Fatoni mengatakan, bukan pertama kali terjadi menimpa ulama Indonesia. Sebelumnya, juga terjadi penganiayaan terhadap pimpinan pondok pesantren Al Hidayah (Santiong), Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kiai Umar Basri yang dianiaya usai shalat Subuh. Aksi pemukulan yang belakangan disebut dilakukan oleh seorang yang juga mengalami gangguan jiwa.

"Ini bukan kasus pertama, sering kita temukan. Dan kuncinya adalah penegakan hukum. Dan proses hukum harus dilakukan secara transparan," tambahnya.

 

photo
Adik ipar almarhum Ustaz Prawoto, Haji Didin (kiri) tengah memperlihatkan foto-foto almarhum di kediamannya di Cigondewah Kidul, Kota Bandung, Jumat (2/2).

Dengan adanya penegakan hukum dan transparansi hukum, dia mengatakan, maka masyarakat tahu dan dapat menyaksikan proses hukum tersebut. Sehingga, akan menimbulkan efek jera terhadap masyarakat. "Jadi masyarakat tahu bahwa orang yang melakukan tindak pidana kriminal ada sanksinya. Dan itu prosesnya bisa dilihat oleh masyarakat, dan itu ada efek jera di situ," tambahnya.

Fatoni sendiri berharap agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Ia juga berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan oleh pihak berwajib. "Itu tugas polisi, kalau ada kasus ya harus diselesaikan," tambahnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement