Jumat 02 Feb 2018 16:05 WIB

Siswa Pemukul Guru Hingga Tewas Masih Bisa Ikut Ujian

Meski nilai ujiannya tinggi, pelaku belum tentu lulus.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman, membenarkan adanya tindak kekerasan oleh siswa SMA N 1 Torjun, Dusun Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang bernama Holili, kepada gurunya Ahmad Budi Cahyono (27). Pembenaran itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Dinad Pendidikan Jatim, Jalan Gentengkali Nomor 33, Surabaya, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman, membenarkan adanya tindak kekerasan oleh siswa SMA N 1 Torjun, Dusun Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang bernama Holili, kepada gurunya Ahmad Budi Cahyono (27). Pembenaran itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Dinad Pendidikan Jatim, Jalan Gentengkali Nomor 33, Surabaya, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman mengungkapkan, siswa siswa SMA N 1 Torjun, Dusun Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang memukul gurunya hingga tewas tidak akan dikeluarkan dari sekolah. Bahkan, jika pun nanti proses hukum berjalan, dan yang bersangkutan ditahan, masih bisa mengikuti UNBK dan USBN.

"Kalau proses hukum berjalan dan kalau sampai nanti siswa ini ditahan, dia stastusnya tetap siswa. Dan tetap punya hak untuk mengikuti ujian, baik itu ujian nasional UNBK maupun USBN," kata Saiful saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinad Pendidikan Jatim, Jalan Gentengkali Nomor 33, Surabaya, Jumat (2/2).

Namun demikian, meskipun nantinya yang bersangkutan mengikuti ujian, dan nilai UNBK-nya tinggi, belum tentu bisa lulus sekolah. Sebab, kata Saiful, yang menentukan kelulusan siswa bukan lah nilai UNBK yang tinggi. Tetapi nilai ujian sekolah USBN, dimana prilaku dan para dewan guru turut serta menentukan kelulusan sang siswa.

"Perlu digarisbawahi UNBK itu tidak menjadi syarat kelulusan. Yang menjadi syarat kelulusan itu USBN dimana yang menenyukan adalah sekolah termasuk dewan guru. Dan syarat kelulusan itu prilaku minimal B. Meskipun nilainya baik semua tapi prilaku di bawah B dia tidak lulus," ujar Saiful.

Murid kelas XII itu juga disebutkan memiliki catatan yang buruk di sekolah. Bahkan, yang nersangkutan sudah sering berurusan dengan guru Bimbingan Konseling (BK) atas ulahnya.

"Jadi track recordnya anak ini berdasarkan catatan guru BK, dia memang tegolong buruk yang catatannya termasuk merah. Anak ini juga sering dipanggil orang tuanya oleh guru BK," kata Saiful.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa SMAN 1 Torjun, Dusun Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang berinisial HI diduga melakukan pemukulan kepada gurunya Ahmad Budi Cahyono (27). Kekerasan tersebut mengakibatkan meninggalnya sang guru.

 

Baca juga, Guru Budi Sempat Ceritakan Pemukulan Dirinya.

 

Kisahnya bermula saat guru kesenian tersebut mengajar seni lukis. Dalam proses belajar mengajar tersebut, HI malah membuat kegaduhan dan mengganggu teman-teman sekelasnya. Sang guru pun menegur yang bersangkutan. Bukannya diam, HI masih saja menjalankan ulahnya dengan menganggu dan mencoret-coret lukisan temannya.

Budi Cahyono pun memberikan peringatan keras dengan mencoret bagian pipi menggunakan cat lukis. HI yang tidak terima malah melayangkan pukulan kepada sang guru, yang ternyata membuat Budi meninggal karena mengalami pendarahan otak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement