Jumat 02 Feb 2018 16:15 WIB

Ulama Tewas Dianiaya, Ini Pesan Aher

Aher prihati dengan wafatnya anggota Komando Brigade PP Persis.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengaku prihatin dengan wafatnya anggota Komando Brigade PP Persis Prawoto yang dianiaya seseorang berinisial AM (45) menggunakan potongan pipa besi. "Sudah pasti saya prihatin dan berbela sungkawa terhadap dua tokoh yang dianiaya. Salah satunya meninggal," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Jumat (2/2).

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini meminta kepada masyarakat untuk menjaga emosi terkait kasus penganiayaan dua tokoh agama yang terjadi di Kabupaten Bandung. Terlebih dahulu dalam dua pekan terakhir terjadi dua kasus penganiayaan terhadap tokoh agama, yakni terhadap KH Umar Basri, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah, Kabupaten Bandung, dan Ustaz Prawoto yang dianiaya oleh seseorang berinisial AM (45) menggunakan potongan pipa besi hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Dari peristiwa itu, saya mengajak seluruh masyarakat bersama aparat bersiaga, menjaga rasa aman," katanya.

Baca juga,  Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum.

Selain itu, Aher juga meminta masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam dan terkait proses hukum dari dua kasus penganiayaan tersebut agar semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian. "Sudah pasti aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini," kata dia.

Dia juga tidak menampik bahwa kasus ini dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya Pilkada serentak dan Pilgub Jawa Barat 2018 sehingga kesiapsiagaan dan kewaspadaan harus mulai ditingkatkan.

Dinas Sosial Jawa Barat, juga diinstruksikan untuk meningkatkan pembenahan terkait warga yang mengalami gangguan jiwa. "Dan saya pikir Dinsos sudah terbiasa melakukan pengobatan. Tinggal lebih diintensifkan lagi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement