REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan sesuai dengan klarifikasi dari BPOM RI tentang viralnya surat internal hasil pengujian sampel suplemen makanan mengandung babi, ia terus melakukan monitoring ke seluruh Yogyakarta. Masyarakat pun diminta untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi suplemen.
''Kami telah dan sedang monitor terus di seluruh DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) hasil sementara tidak ditemukan kedua jenis produk suplemen tersebut. Bila ditemukan diperintahkan mengembalikan ke distributornya,'' kata Ary panggilan akrab I Gusti Ayu Adhi Aryapatni kepada Republika.co.id, Jumat (2/2).
Secara terpisah, Direktur Halal Research Center Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono mengatakan kalau suatu produk mengandung bahan tidak halal atau unsur babi, di kemasannya harus mencantumkan keterangan seperti gambar babi. Namun kedua produk tersebut tidak ada keterangannya.
Seharusnya tidak hanya nomor tertentu yang ditarik. Kalau nomor yang diminta ditarik itu diproduksi tahun 2013, tentu saja sekarang sudah tidak ada karena kalau produk enzym itu kadaluwarsanya tiga tahun. "Dan, tidak mungkin BPOM memeriksa produk yang sudah kadaluwarsa," kata Nanung saat dihubungi Republika.co.id.
Lagi pula, kata Nanung menambahkan, misalnya yang mengandung babi di nomor bets tertentu, alat untuk memproduksi yang nomor bets berbeda masih sama . Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam mengonsumsi suplemen atau obat. Kalau produk tersebut tidak mencantumkan logo halal tidak usah beli atau dikonsumsi. Kecuali kalau obat tersebut belum ada penggantinya seperti vaksin.