Jumat 02 Feb 2018 16:38 WIB

Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU Minol

Anggota Pansus mengatakan pemerintah kerap tidak hadir dalam pembahasan RUU Minol.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Minuman beralkohol.
Foto: EPA
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) Kuswiyanto meminta pemerintah serius dalam membahas dan menyelesaikan RUU tersebut. Sebab menurutnya, setiap kali diundang pemerintah tidak hadir dalam rapat.

"Sikap pemerintah akan menghambat proses pembahasan, sehingga perkembangan RUU tersebut berjalan tidak baik," kata Kuswiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (2/2).

Kuswiyanto menganggap, efek tidak kooperatifnya pemerintah dalam pembahasan membuat berlarut-larut, sehingga berpotensi buntu. Menurutnya, terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi yang tegas ini.

"Terus terang, saya prihatin, karena sampai hari ini belum ada kemajuan yang signifikan. Harapan saya harus ada dua persepsi, pertama dari pihak pemerintah dan kedua dari anggota dewan", katanya.

Kuswiyanto pun meminta kepada lintas kementerian untuk perlu adanya penyelarasan persepsi antarkementerian, baik kementerian kesehatan, kementerian agama, dan kementerian perindustrian.Kuswiyanto menambahkan, RUU Minol yang sudah berjalan sejak 26 Mei 2016 lalu tidak kunjung selesai. Padahal, sejumlah kalangan mendesak DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi minuman keras tersebut.

Hal serupa juga dikemukakan oleh anggota Pansus RUU Minol Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. Dia mendesak pemerintah untuk kooperatif membahas aturan krusial ini bersama dengan DPR.

"Pansus RUU Minol ini mengalami hambatan karena pihak eksekutif (pemerintah), beberapa kali tidak bisa hadir dalam rapat dengan Pansus RUU Minol di DPR," ucapnya.

Diketahui, pembahasan RUU Minol juga mengalami hambatan soal nomenklatur penamaan judul. Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "larangan" adalah Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PAN. Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan" adalah Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem. Dan Fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan" adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement