REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Seorang warga Kota Salatiga harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat, gara- gara berkomentar dalam akun media sosial (medsos)-nya. Dalam komentarnya, warga berinisial ST (16) ini dinilai menghina institusi Polri.
Pemilik akun 'Sulis Celegeng' ini pun sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Salatiga. Warga Desa Tolokan, Kevamagan Getasan itu kini mendapatkan pembinaan di mapolres Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Yimmy Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan, persoalan yang menjerat ST ini bermula saat seorang pengendara sepeda motor terjaring petugas Satlantas Polres Saltiga, Kamis (1/2).
Pengendara yang diketahui bernama Ramini tersebut ditindak polisi karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Saat akan ditilang petugas yang bersangkutan awalnya keberatan.
Belakangan Ramini menuangkan uneg- uneg-nya melalui akun Facebook dengan tajuk "polisi berkata kasar". Unggahan ini kemudian direspons salah satu warganet dengan akun Sulis Celegeng dan ikut memberikan komentar.
Adapun komentar Sulis Celegeng menuliskan 'Dupaki ae pulisine' (red: ditendang saja polisinya). Meski beberapa pemilik akun lainnya juga sempat memperingatkan agar pemilik akun tersebut menarik komentarnya.
"Atas tulisan tersebut yang bersangkutan kemudian diperiksa petugas, Sat Reskrim Pollers Salatiga pada Kamis malam," jelas Yimmy yang dikonfirmasi, Jumat (2/2).
Kapolres juga menyampaikan, polisi melakukan ini guna meminta mempertanggungjawabkan komentarnya tersebut. Namun yang bersangkutan justrumenangis sesegukan dan memohon untuk tidak diproses hukum.
Atas kejadian tersebut, Yimmy melalui akun Facebook-nya juga mengajak agar masyarakat lebih arif dan bijaksana dalam bermedsos. Selain itu, agar tidak mengomentari atau mengunggah hal- hal yang berbau provokatif, mendiskritkan pihak-pihak tertentu atau bahkan berbau SARA.
Pelajaran bagi kita semua, tolong lebih arif dan bijaksana dlm ber-medsos, apalagi terhadap hal- hal yang tidak diketahui kebenaran atau faktanya," tambah kapolres.
Kasubag Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma menambahkan, kasus ini bermula dari saat digelarnya razia kendaraan bermotor. Kemudian, dalam razia seorang pengendara ibu- ibu terjaring razia karena tidak memiliki SIM.
"Pelanggar tidak mau ditilang, kemudian memfoto petugas dan diunggah di Facebook dengan tulisan polisi berkata kasar. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah menulis dan meminta maaf."
Demikian, juga orangtua juga datang meminta maaf atas kejadian tersebut.Yang bersangkutan sudah meminta maaf, didampingi orang tuanya. minta maaf. "Kini ST masih menjalani pembinaan di Polres Salatiga, jelas Nyoman.