REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap 15 partai politik (parpol). Dari 15 parpol, KPU Kota Malang menyatakan satu partai tidak lolos verifikasi.
Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin, menerangkan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Partai tersebut tidak memenuhi persyaratan, baik dari aspek kepengurusan, keanggotaan maupun domisili partai.
"PKPI kepengurusan dan keanggotaan belum memenuhi syarat, tapi masih bisa melakukan perbaikan," kata Zaenudin di Kantor KPU Kota Malang, Jumat (2/2).
Selain PKPI, tiga partai lainnya juga dilaporkan tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Ketiga parpol ini dianggap tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Adapun ketiga partai yang dimaksud, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Zainuddin, keterwakilan perempuan di dalam kubu PPP hanya 28 persen. Sementara untuk Partai Berkarya 25 persen dan PSI sekitar 24 persen. Meski demikian, parpol-parpol ini masih bisa memperbaiki kekurangan hingga 5 Februari 2018.
Di kesempatan sama, Wakil Ketua DPD Partai Berkarya Kota Malang, Agus Subiyakto tak menampik keterwakilan perempuan di tubuh partainya masih minim. Sebab, tidak mudah mencari perempuan untuk diajak bergabung ke dalam partai yang terbilang masih baru ini.
Meski demikian, Agus menegaskan, akan berusaha memperbaiki syarat keterwakilan perempuan tersebut.