Jumat 02 Feb 2018 17:16 WIB

Presiden Diminta Tolak Usulan Plt Gubernur dari Pati Polri

Kebijakan Kemendagri ini bisa timbulkan ketidakpercayaan terhadap pilkada netral.

Diskusi Iluni UI.
Foto: Iluni UI
Diskusi Iluni UI.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Policy Centre Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Polcen Iluni UI) berpendapat usulan Kementerian Dalam Negeri mengangkat Perwira Tinggi (Pati) Polisi aktif untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara, tidak tepat. Hal ini bertentangan dengan pasal 201 ayat 10 Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta  Pasal 28 UU Kepolisian Negara dan Pasal 20 UU Apartur Sipil Negara (ASN).

Pendapat itu mengemuka dalam acara Diskusi Bulanan Polcen Iluni UI yang bertemakan “Dwifungsi Polri Menjelang Pilkada Serentak" di Kampus UI Salemba Jakarta. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan diskusi menghadirkan Ketua Umum Ilini UI Arief Budhy Hardono, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Mustafa Fahri, dan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii.

Hadir pula Pengurus Perludem Titi Anggraini, aktifis reformasi 1998 Ramdansyah, Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi Dr Ferry Liando serta Ketua Iluni UI Eman Sulaeman Nasim dan Tommy Suryatama.  Mustafa Fahri mengatakan secara teoritis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga superbody.

Pasalnya, lembaga Polri tidak saja dalam lingkungan eksekutif dalam rangka keamanan dalam negeri, tetapi juga sebagai bagian dalam yudikatif yakni penegakan hukum. "Untuk itu akan sangat berbahaya jika jabatan sipil juga dipegang oleh pejabat Polri yang masih aktif,” ujar dia.

Dosen FHUI yang juga pengurus Iluni UI ini menyatakan, amanat ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) No VIII tahun 2000 terkait pemisahan TNI–Polri dalam ayat 3 disebutkan, jabatan sipil jika akan ditempati pejabat TNI Polri, maka terlebih dahulu harus berhenti atau mundur. Jika di berbagai negara bahkan tidak dapat langsung menempati jabatan sipil akan tetapi ada jeda waktu selama 2 tahun, agar jabatannya tidak digunakan untuk memengaruhi bekas bawahannya.

Anggota DPR RI Komisi III Muhammad Syafii menyebutkan, UU kepolisian Negara secara tegas menyebutkan anggota Polri tidak boleh melibatkan diri dalam politik praktis. Dalam hal pejabat kepolisian mengisi jabatan di luar dinas kepolisian maka harus terlebih dahulu mundur atau berhenti dari kedinasan kepolisian.

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa kebijakan yang akan diambil Kemendagri adalah tidak lagi berorintasi pada state oriented akan tetapi government oriented," kata Syafii.

"Menarik polisi negara untuk masuk dalam tindakan government oriented adalah hal yang membahayakan bagi Polri dimana akan menimbulkan distrust akan peran Polri yang netral dalam Pilkada,” kataa anggota DPR yang biasa dipanggil Romo Syafii ini menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement