Jumat 02 Feb 2018 19:10 WIB

Polair Jambi Amankan Kapal Angkut Pakaian Impor Ilegal

Kapal memuat ratusan koli baju, mainan dan sampo impor tanpa dokumen.

Red: Ani Nursalikah
Polair gagalkan penyelundupan pakaian ilegal.
Polair gagalkan penyelundupan pakaian ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polisi Perairan Kepolisian Daerah Jambi mengamankan satu unit Kapal Motor Mitra Jaya di perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang memuat ratusan koli baju, mainan dan sampo impor tanpa dokumen resmi atau ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi AKBP Kuswayudi Tresnadi, Jumat (2/2) mengatakan kapal motor milik anggota Polair Polda Jambi di perairan Pemusiran Kabupaten Tanjung Jabung Timur menemukan KM Mitra Jaya yang mengangkut barang tanpa dokumen resmi (manifest) sehingga terpaksa diamankan. Penangkapan kapal motor tersebut dilakukan anggota Polair Jambi sekitar pukul 07.00 WIB

Anggota Subditgakkum Ditpolair Polda Jambi bersama personel KP XXVI 2018 telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal motor di perairan Kuala Pemusiran. Kapal motor Mitra Jaya berbendera Indonesia dengan lima orang Anak Buah Kapal (AKB) yang di nahkodai Muhammad Safei, berlayar dari perairan Rempang Galang Kepulaun Riau dengan tujuan ke Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Hasil pemeriksaan ditemukan muatan kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi (manifest) berupa pakaian baru impor sebanyak 140 koli, dua koli lukisan, 70 koli berupa mainan anak anak, shampo impor sebanyak 200 koli, soda kue impor 100 koli, suku cadang 24 koli, kawat filter 13 koli dan sepatu sebanyak 120 koli.

Kuswahyudi menjelaskan, saat diperiksa nahkoda kapal tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi untuk barang-barang impor tersebut, sehingga untuk mempertanggungjawabkannya kapal berserta awaknya kini ditahan oleh anggota Polair Polda Jambi guna menyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan atau melanggar pasal 323 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement