Jumat 02 Feb 2018 19:38 WIB

KPK: Zumi Zola Terima Suap untuk Dijadikan Uang 'Ketok Palu'

KPK hari ini mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) melakukan konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka. KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Zumi Zola dan Plt Kadis PU Provinsi Jambi, Arfan digunakan sebagai uang 'ketok palu' untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap untuk DPRD Jambi itu diduga dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

"Logikanya apakah para plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apa pun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur," kata Basaria di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).

Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

"Untuk membayar, untuk memberikan kemarin Rp 4 sekian miliar itu, apakah mungkin dari kantong pak gubernur, kan tidak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," ujarnya.

"Tapi logika kita apakah hanya oleh plt sekda dengan plt Kadis PU untuk memberikan ini? Jadi penyidikan itu tidak selalu dari orang tersebut, penyidik bekerja berdasarkan pembuktian," tambahnya.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.

Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement