REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan usai penetapan tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Plt Kadis PU Arfan terkait penerimaan grarifikasi dan suap Rp 6 miliar, tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan. Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi," kata Basaria di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).
Tiga lokasi yang digeledah adalah rumah dinas gubernur Jambi, vila milik Zumi dan terakhir penggeledahan di rumah seorang saksi. Dalam penggeledahan tersebut disita pula sejumlah uang dolar AS dalam brankas dan beberapa dokumen. Namun, Basaria belum mau mengungkapkan jumlah yang diamankan.
"Jumlah uang belum bisa kami sampaikan karena tim masih di lapangan," ucap Basaria.
Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.