Jumat 02 Feb 2018 21:20 WIB

Jokowi Belum Terima Usulan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Pansus Angket DPR mengusulkan Dewan Pengawas KPK, untuk mencegah penyimpangan.

Jokowi
Foto: antara
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum menerima salah satu usulan Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Jokowi mengatakan belum bisa memberikan komentar apapun terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"(Usulan) belum masuk ke saya. Kalau sudah masuk ke saya, baru saya pikir. Masuk ke saya dulu baru saya pikir," kata Presiden Jokowi di Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2).

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan draf sementara yang dibuat Pansus, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.

"Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Masinton di Jakarta, Kamis (1/2).

Masinton mengatakan Dewas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK, namun untuk memastikan pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum. Masinton mengatakan anggota Dewas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Dewan Pengawas itu dapat dibentuk oleh Pimpinan KPK. "Pembentukan Dewas KPK ini tidak terkait dengan revisi UU KPK karena DPR sudah kebanyakan UU, jangan didorong lagi. Ini rekomendasi sehingga bisa dilaksanakan namun bisa juga tidak," kata Bambang, Kamis (1/2).

Bambang menjelaskan salah satu rekomendasinya adalah sebaiknya KPK segera membentuk Dewan Pengawas yang melibatkan fraksi publik. "Pengertian publik bagaimana, ya silakan pimpinan KPK terjemahkan," ucapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement