REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Jumat (2/2). Ia ingin memastikan aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sesuai dengan data nasional.
"(Kami ingin) memastikan pengelolaan aset kita ke depan di wilayah Pemprov DKI sinkron," kata Sandiaga di Gedung DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/2).
Sandiaga didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi. Mereka berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.
Selain menyelaraskan data aset, Sandiaga juga ingin menduplikasi (benchmarking) contoh pengelolaan aset di tingkat nasional. Ia menyebut pemerintah pusat telah memiliki lembaga tersendiri yang disebut Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Menurut Sandiaga, penyelarasan data aset ini perlu segera dilakukan. Pasalnya, hingga sekarang masih ada cukup banyak aset DKI yang tercatat di kementerian maupun lembaga negara.
"Lumayan juga sih (jumlah pencatatan ganda). Sebagian yang sama Kementerian Sosial. Sebagian lagi sama Kementerian Tenaga Kerja," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Masalah aset yang lain juga terkait dengan kelengkapan dokumen. Sandiaga mencontohkan kasus aset yang terjadi di SMA Negeri 68 Jakarta.
Aset-aset yang ada di sekolah itu belum memiliki dokumen dan sertifikat yang lengkap. Sandiaga berharap, dengan adanya kerja sama dengan DJKN, pencatatan aset akan dapat dilakukan dengan lebih baik, begitu juga pemanfaatannya.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi atau biasa disebut Komite PK, Bambang Widjojanto, mengatakan permasalahan aset merupakan salah satu penghambat Pemprov DKI Jakarta memeroleh status laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurut informasi yang ia peroleh, pencatatan aset DKI kini telah mencapai 95 persen.
"Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan dapat 100 persen," kata dia.
Tantangan selanjutnya pascapencatatan aset adalah memastikan data yang ada jelas dan dapat dipercaya (clean and clear). Dalam hal ini, clean and clear bermakna bahwa data yang tercantum benar, baik berupa lokasi, luas lahan, nama pemilik, dan sebagainya.
Selain itu, aset yang ada harus dipastikan memiliki dokumen yang lengkap. Dengan program Jakarta Satu yang diluncurkan 17 Januari 2017 lalu, Bambang berharap aset-aset yang telah tercatat itu nantinya bisa dipetakan.
Dengan begitu, data yang terkumpul akan terintegrasi. Ketika terjadi kasus tertentu, Pemprov DKI dapat melakukan cek berganda dengan menggunakan data yang ada.
"Alhamdulillah ini kerja samanya dengan KPK RI. Kita dorong proses semua. Jadi programnya ini terintegrasi," ujar dia.
Pendataan dan pemetaan aset yang baik akan memberikan keuntungan sendiri bagi inspektorat dalam melakukan kontrol. Dengan begitu, kasus-kasus lahan akan dapat diminalisasi.
"Enggak ada lagi mudah-mudahan kayak Cengkareng Barat. Itu gila loh, kerugiannya Rp 668 miliar," kata dia.