REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa nahas kembali menimpa ulama di Jawa Barat. Apalagi di tengah masyarakat yang sedang 'sakit' seperti ini, peran ulama sangat diperlukan. Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai fenomena penganiayaan tersebut merupakan salah satu perbuatan keji. Sosok ulama merupakan penerus penyebar ajaran Nabi Muhammad SAW.
"Penganiayaan merupakan wujud dari pemahaman beragama yang keliru, padahal produk akhir penghayatan terhadap agama Islam adalah Ahlakul Karimah (ahlak yang mulia)," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (3/2).
Menurutnya, aksi penganiayaan merupakan tindak pidana, apalagi sampai luka berat hingga korban meninggal. Maka pihak kepolisian harus bersikap tegas menuntaskan kasus ini agar tidak terulang kembali pada masa mendatang.
"Fenomena penganiayaan ulama biasanya tidak dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi," ungkapnya.
Bahkan, kasus ini merupakan unsur radikalisme seolah agama yang mendasari kasus penganiayaan tersebut. Sehingga perilaku ini harus diwaspadai oleh masyarakat atau pihak lainnya. "Wajib diwaspadai sebabnya merupakan wujud dari radikalisme," ucapnya.