Sabtu 03 Feb 2018 10:47 WIB

KPAI akan Dalami Kasus Siswa Aniaya Guru Hingga Tewas

Jika HI masih berusia di bawah umur maka penegakan hukum harus mengacu UU Anak.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPAI, Susanto
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua KPAI, Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan lembaganya akan ikut mendalami kasus penganiayaan guru yang dilakukan oleh muridnya di Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur. Kepolisian setempat sudah menetapkan siswa berinisial HI sebagai tersangka dengan atas dugaan membunuh guru seni rupa SMA Negeri I Torjun Ahmad Budi Cahyono yang terjadi, Kamis (1/2). 

"Kami menyampaikan keprihatinan dengan kasus ini. Tentu KPAI akan mendalami kasus ini," ujar Susanto dihubungi lewat pesan elektronik oleh Republika, Sabtu (3/2).

Susanto menyatakan perlu melihat motif dari penganiayaan yang terjadi. Jika penganiayaan ini murni atas inisiatif anak sendiri maka hal ini tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.

Susanto menambahkan jika HI masih berusia di bawah umur maka penegakan hukum terhadapnya harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPA). Berdasarkan UU SPA, anak di bawah umur merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun

"Kita lihat nanti fakta-fakta hukumnya, ya. Kalau masih usia anak tentu menggunakan acuan UU sistem peradilan pidana anak," ujar dia. 

Beberapa aturan dalam UU SPA, yakni setiap anak dalam proses pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, serta tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. 

UU SPA juga mengamanatkan anak yang menghadapi proses pidana harus tetap memperoleh pendidikan, dan pelayananan kesehatan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman menjamin HI tidak akan dikeluarkan dari sekolah

photo
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman ketika melakukan konferensi pers soal tindak kekerasan oleh siswa SMA N 1 Torjun, Dusun Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang kepada gurunya Ahmad Budi Cahyono (27 tahun, Jumat (2/2). (Republika/Dadang Kurnia)

Bahkan, jika nanti proses hukum berjalan dan yang bersangkutan ditahan, HI masih bisa mengikuti UNBK dan USBN. “Stasusnya tetap siswa dan tetap punya hak untuk mengikuti ujian, baik itu ujian nasional UNBK maupun USBN," kata Saiful, Jumat (2/2). 

Kasus penganiayaan guru oleh muridnya ini terjadi di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur, Kamis. HI memukul mengenai pelipis kanan Budi Cahyono yang merupakan guru honorer bidang kesenian. 

Selanjutnya, korban tersungkur ke tanah, dan teman pelaku yang mengetahui kejadian itu, langsung melerai. Dari kejadian itu korban dan pelaku sempat dibawa ke ruang kepala sekolah mengklarifikasi insiden penganiayaan dan mereka saling memaafkan. 

Setelah pulang berada di rumahnya, tiba-tiba korban lemas dan muntah-muntah. Keluarga membawa ke rumah sakit Sampang, tetapi semakin parah akhirnya dirujuk ke Dr Soetomo Surabaya. 

Namun, nyawa Budi tidak tertolong. Korban meninggal dunia akibat mati batang otak (MBO) dan semua organ dalam tubuhnya sudah tidak berfungsi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement