Sabtu 03 Feb 2018 12:24 WIB

Siswa Penganiayaan Guru Bisa Diproses di Peradilan Anak

Hal itu karena pelaku berinisial MH masih berada di bawah umur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terduga pelaku penganiayaan seorang guru di Sampang, Madura, Jawa Timur, akan di proses melalui peradilan anak jika terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya guru SMAN 1 Torjun Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono. Sebab, pelaku berinisial MH masih berada di bawah umur.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Peradilan anak untuk pelaku tindak pidana di bawah umur. UU peradilan anak ini, memiliki proses yang berbeda dengan peradilan biasa bagi orang dewasa. Terdapat perbedaan proses penahanan yang dijalani anak dan dewasa.

"Ini untuk prosesnya, kalau ditahan tidak boleh dicampur antara orang tua atau dewasa," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1)

Selain itu, proses pemeriksaan yang dijalankan pun berbeda. Proses pemeriksan anak tidak diperkenankan dilakukan seperti proses pemeriksaan seperti dewasa. "Dan sidangnya pun tidak boleh terbuka, itu sudah diatur, tentunya kalau memang tersangka betul dibawah umur itu tentu prosesnya akan sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo.

Awal mula kejadian tersebut dari sebuah pemukulan. Pemukulan itu terjadi saat guru tersebut menegur MH karena ketika mata pelajaran seni rupa dimulai dia kerap jahil kepada teman-temannya. Namun, MH mengabaikan teguran dari gurunya. Kemudian, guru pun kembali menegur MH karena tidak berhenti mengerjai kawan-kawannya yang sedang mengerjakan tugas. Tetapi, setelah kembali ditegur, MH justru tidak terima. Dia malah memukul Ahmad di bagian kepala.

Setelah insiden pemukulan itu, Ahmad dan MH sudah dimediasi oleh Kepala Sekolah. Namun, saat perjalanan pulang, guru tersebut ambruk. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter mengatakan sudah melukai ke batang otak pembuluh darah. Guru pun tewas pada Kamis (1/2).

(Baca juga: KPAI Dukung Proses Hukum Penganiayaan Guru di Sampang)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement