REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap Komando Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Prawoto. Poengky mengakui semua pihak berharap pelaku penganiayaan diproses hukum.
"Kita tunggu hasil penyidikan polisi," ujarnya melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (3/2).
Poengky mengakui, tentu semua pihak mengharapkan agar penganiaya Ustadz Prawoto dapat diproses pidana. Karena itu diharapkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya dapat segera diperoleh untuk membuktikan bahwa pelaku adalah benar menganiaya Ustaz Prawoto yang kemudian meninggal pada Kamis (1/2) lalu. Terkait adanya indikasi bahwa penganiaya mengalami gangguan jiwa, polisi tentu akan melakukan pengecekan untuk memastikan.
"Upaya mengecek yang bersangkutan gila atau tidak, akan dilakukan polisi. Polisi sudah punya dokter dan psikolog atau psikiater rujukan," jelasnya.
Meninggalnya Ustaz Prawoto akibat penganiayaan ditanggapi banyak pihak. Apalagi selang beberapa hari sebelumnya juga telah terjadi penganiayaan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren al-Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Emon Umar Basyri, pada Sabtu (27/1) lalu.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dua kasus penganiayaan terhadap ulama di Jawa Barat. Ia mengatakan, dalam sepekan ada ulama di tempat dan waktu yang berbeda itu bisa membuat preseden.
Menurutnya ini ada persekusi terhadap ulama yang dilakukan oleh kelompok tertentu. "Karena itulah polisi harus segera bertindak menginvestasi sampai tuntas," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, (2/2) lalu.
Kemudian, kata dia, hasil investigasinya wajib diumumkan kepada masyarakat. Jika tidak ada hasil, berbagai macam spekulasi akan berkembang di masyarakat. "Jadi, jangan biarkan spekulasi itu berkembang, bahaya itu, kata dia.