REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, tidak menemukan adanya unsur pidana Pilkada, terkait mahar politik antara PKS dengan Brigjen Purn Siswandi salah satu bakal calon yang gagal maju. Untuk itu, Panwaslu menghentikan penyelidikan laporan tersebut.
"Tidak ada atau belum pernah terjadi imbalan politik dalam bentuk apapun terkait kasus mahar, sehingga pasal-pasal yang disangkakan tidak cukup bukti," kata ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo di Cirebon, Sabtu (3/2).
Untuk itu kata dia, Panwaslu Kota Cirebon menghentikan penanganan dugaan pelanggaran terkait mahar politik tersebut setelah memang dinyatakan tidak cukup bukti. Susilo mengatakan sesuai dengan pasal 47 ayat 1 dan 5, serta pasal 187 huruf b dan c UU Nomor 10 Tahun 2016, suatu perbuatan memberi dan menerima harus memenuhi ketentuan perlu ada pembuktian serah terima pemberian tersebut.
Dan untuk kasus yang ditanganinya itu setelah mendatangkan saksi-saksi dan juga bukti tidak, ternyata kasus itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke Kepolisian. Sementara itu ketua Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan dugaan mahar politik tersebut tak memenuhi unsur pidana.
"Kalau dalam UU bisa dikatakan pelanggaran adanya pembuktian serah terima. Semua sanksi menerangkan belum ada bukti, maka unsur dalam UU itu tak terpenuhi," katanya.
Joharudin menambahkan jika anggota partai politik atau gabungan partai politik terbukti terlibat dalam kasus tersebut bisa terkena sanksi pidana dan administrasi. "Jika terbukti, denda secara materil minimal Rp 300 juta dna maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan untuk sanksi pidananya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan," katanya lagi.
Kasus dugaan mahar politik yang terjadi di Kota Cirebon itu setelah salah satu pasangan bakal calon yaitu Siswandi-Euis gagal maju, karena tidak memenuhi kursi. Pasangan ini merupakan usungan dari koalisi tiga partai yang dinamakan koalisi umat, yaitu PKS, PAN dan Gerindra yang mempunyai sembilan kursi, namun pada saat hari terakhir pendaftaran PKS tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan tersebut.
Dengan tidak turunnya rekomendasi otomatis pasangan Siswandi-Euis gagal maju, karena hanya diusung oleh dua partai yaitu PAN dan Gerindra yang masing-masing mempunyai tiga kursi.
Setelah dua hari berlalu atas kegagalan maju di Pilkada Kota Cirebon, Siswandi mengatakan bahwa tidak turunnya rekomendasi atas dirinya itu karena adanya permintaan mahar yang tidak dipenuhi.
Dan disampaikan Siswandi kepada awak media saat itu, kemudian Panwaslu mengetahui masalah tersebut dan mulai melakukan klarifikasi kepada tujuh orang yang diduga terlibat mengenai masalah mahar dan samapi diputuskan bahwa masah tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pilkada.