REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan pembentukan tim investigasi oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) atas kasus penganiayaan Ustaz Prawoto, akan sia-sia bila tidak dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
"Jika organisasi almarhum membentuk tim investigasi sendiri, (dan) jika tidak dikoordinasikan dengan polisi, maka akan sia-sia. Karena berdasarkan hukum, yang diakui hanyalah hasil lidik sidik polisi," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (3/2).
Selain itu, Poengky menjelaskan, berdasarkan KUHAP pun, yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah kepolisian. Karena itu, ia berharap tim investigasi yang dibentuk Persis tidak mengganggu kerja polisi menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.
"Jangan sampai investigasi ini menyulitkan dan mengganggu kerja-kerja polisi. Karena justru akan kontra produktif dengan keinginan kita semua agar kasus ini menjadi terang benderang," tutur dia.
Seperti diketahui, untuk membantu kepolisian, PP Persis akan membuat tim investigasi internal organisasi untuk mengawal proses penyidikan atas kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Komandan Operasional Brigade PP Persis Ustaz Prawoto.
"Kami mengutuk dengan keras penganiayaan ini dan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) agar mengusut sampai tuntas, dan menegakkan hukum secara adil dan transparan," kata Ketua Umum PP Persis KH Aceng Zakaria.