Sabtu 03 Feb 2018 16:51 WIB

Pejabat Imigrasi: Jurnalis BBC tak Hormati Aturan Indonesia

Cicitan Rebecca dinilai bisa menimbulkan persepsi dan kesan negatif.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Rebecca Alice Henschke.
Foto: Twitter
Rebecca Alice Henschke.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyebutkan, perbuatan jurnalis BBC Rebecca Alice Henschke tak menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Apa yang ia lakukan di media sosial, menimbulkan persepsi dan kesan negatif terhadap pemerintah.

"Perbuatan jurnalis BBC warga negara Australia, Rebecca Alice Henschke, tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Agung melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2).

Menurut Agung, cuitan Rebecca di media sosialnya dapat menimbulkan persepsi dan kesan negatif terhadap Pemerintah Indonesia. Padahal, faktanya pemerintah telah berusaha sangat keras dalam memberikan batuan kemanusiaan terhadap bencana yang menimpa masyarakat Asmat, Papua.

 

Baca juga,  MUI Imbau Umat Bantu Asmat.

 

Ia menambahkan, kicauan tersebut tidak hanya menyinggung pemerintah, tetapi juga masyarakat Indonesia yang selama ini menyaksikan kemajuan pembangunan di wilayah Papua. Cicitan itu juga Agung nilai mencederai profesi jurnalis yang harus berimbang dalam pemberitaan berdasarkan fakta yang ada.

"Keberadaan beliau di Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas jurnalis dari kantor berita BBC. Sehingga perbuatan beliau juga menjadi tanggung jawab sponsor yang mendatangkannnya," jelas dia.

Sebelumnya dalam kicauan Rebecca Alice Henschke menggambarkan korban malnutrisi di asmat hanya mendapat bantuan mie instan, soft drink dan biskuit. Hal itu dianggap tidak tepat karena pada kenyataannya banyak bantuan makanan lain mengalir.

 

Agung menjelaskan, aktivitas Rebecca sebagai orang asing diawasi oleh Tim PORA. Tim yang di dalamnya terdiri dari berbagai instansi di luar imigrasi, termasuk instansi keamanan.

Temuan dari tim tersebut pun menunjukkan, fungsi pengawasan orang asing di wilayah Timika efektif dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Papua. Ia mengatakan, praktik tersebut lazim dilakukan di semua negara dan merupakan bagian dari fungsi dan tugas pemerintah dalam menjaga kedaulatan.

"Kebijakan keimigrasian nasional adalah selective policy. Di mana hanya orang asing yang membawa maanfaat bagi bangsa dan negara yang diberikan masuk untuk tinggal dan berada di Indonesia," ungkap Agung.

Karena itu, ia menjelaskan, setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia, termasuk orang asing, harus menghormati dan mematuhi peraturan perundangan yang ada. Janganlah kemudian bersikap semaunya sendiri berdasarkan nilai-nilai dan hukum dari negara asalnya.

Agung mengungkapkan, tindakan yang sudah dilakukan pihaknya adalah menahan paspor yang bersangkutan sampai dengan proses pemeriksaan selesai. Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi dengan sponsor yang mendatangkan orang asing tersebut.

Kantor Imigrasi Timika bersama anggota Tim PORA lainnya, lanjut Agung, akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia pun berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bagi orang asing lainnya.

"Agar ketika tinggal dan berada di wilayah Indonesia harus menghormati peraturan perundang-undangan nasioanal yang berlaku. Seperti kata pepatah, 'Di mana Bumi Dipijak, Di situ Langit Dijunjung'," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement