REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan pengajuan hak interpelasi yang digagas anggota DPRD fraksi PDIP pada 100 hari Anies Baswedan-Sandiaga Uno memimpin DKI Jakarta harus disikapi dengan positif. "Sungguh tidak proporsional jika Pemprov DKI kebakaran jenggot dengan rencana interpelasi," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (3/2).
Bagi anggota Komisi III DPR itu, hak istimewa yang akan dilayangkan merupakan hal yang lumrah digunakan saat anggota DPRD merasa ada yang janggal dengan kebijakan eksekutif. Dan pengajuan hak ini tercantum di Pasal 63 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sahroni menyatakan, kebijakan yang prorakyat bukan berarti harus mengesampingkan peraturan yang berlaku. "Kebijakan tidak boleh menghalalkan segala cara dengan dalih 'atas nama rakyat'," katanya.
Ia meminta pemimpin DKI menjadikan peraturan sebagai pijakan untuk menelurkan kebijakan. Karena, menurutnya, perjalanan pemerintahan Anies-Sandi akan selalu diperhadapkan dengan catatan negatif jika kerap menabrak aturan.
Hal itu terbukti saat Anies memperbolehkan kembali becak beroperasi di Ibu Kota. Padahal, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Moda Transportasi dan Perda Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketertiban, tegas melarang pengoperasian becak.
Wakil rakyat dari dapil Jakarta Utara ini juga berharap hak interpelasi dipergunakan oleh anggota DPRD dengan bijak. "Arahkan untuk perbaikan kebijakan. Bagaimana pun, kondusivitas Jakarta harus dijaga. Kepentingan publik harus lebih dominan untuk diperhatikan, bukan sebaliknya."
Ia menambahkan, hak interpelasi harus menjadi jalan menuju dialog yang positif-konstruktif antara legislatif dan eksekutif serta harus ada adu argumen yang rasional. "Terpenting bukan arena ngotot-ngototan dan ngeyel, tapi bagaimana keduanya mencari titik temu yang konstruktif," katanya.